Bareskrim Polri Gelar Perkara 92 Rekening FPI Pada 2 Februari 2021

- 1 Februari 2021, 17:56 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. /Foto: polri.go.id/Div. Humas /

Baca Juga: Rokok Ilegal Masih Marak, YLKI Usulkan Larang Penjualan Rokok Ketengan

Otoritas PPATK tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening terkait. Tugas dijalankan, apabila PPATK menerima laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya, dikemudian hari.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah