Baca Juga: Rokok Ilegal Masih Marak, YLKI Usulkan Larang Penjualan Rokok Ketengan
Otoritas PPATK tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening terkait. Tugas dijalankan, apabila PPATK menerima laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya, dikemudian hari.***