Rokok Ilegal Masih Marak, YLKI Usulkan Larang Penjualan Rokok Ketengan

- 1 Februari 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi berhenti merokok//
Ilustrasi berhenti merokok// /Sumber: Pixabay/HansMartinPaul

PORTAL LEBAK - Per tanggal 1 Februari 2021 Kementerian Keuangan RI resmi menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata kenaikan sebesar 12,5 persen.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun angkat suara soal kenaikan tarif cukai rokok ini, terutama soal tujuan kenaikan tarif cukai yang dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi.

Kebijakan baru ini, menurut YLKI, nampaknya belum bisa kurangi rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Salurkan CSR Rp45 M Lebih Tahun 2020

Baca Juga: Kedapatan Suka BTS, ARMY Asal Korea Utara Bisa Ditembak

"Ini di dasar pada fakta bahwa prevalensi merokok anak dan perempuan jumlahnya terus meningkat dari 7,2% (2013) menjadi 9% (2019)," kata Pengurus YLKI Agus Suyanto seperti yang dikutip PortalLebak.com dari IDX Channel.

YLKI menganggap kenaikan cukai tidak bertujuan mengtrol rokok ilegal, dampaknya malah akan menurunkan jumlah perokok.

"Yang perlu diingat, cukai hanya salah satu instrumen dalam menurunkan jumlah perokok," jelas Agus Suyanto.

Baca Juga: Hari Ini Cukai Rokok Resmi Naik Ini Rinciannya

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x