Baca Juga: Soal Kudeta AHY Ketum Partai Demokrat, Mahfud MD: Terpikir Saja Nggak
Syarifuddin memenilai aplikasi yang sudah dibangun berupa SPPT-TI, wajib dijalankan masing-masing institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan dan peradilan.***