Syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Berdasarkan Evaluasi Rapor dan Nilai Perilaku Minimal Baik

- 5 Februari 2021, 03:26 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional, Kemendikbud resmi meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan tahun  2021  dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 mengingat lonjakan covid-19 di Indonesia masih tinggi
Ilustrasi Ujian Nasional, Kemendikbud resmi meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 mengingat lonjakan covid-19 di Indonesia masih tinggi /Pixabay/F1Digitals

PORTAL LEBAK - Menjelang berakhirnya masa pendidikan peserta didik tingkat akhir bagi siswa kelas 9 sekolah menengah pertama (SMP) dan kelas 12 sekolah menengah akhir/kejuruan (SMA/SMK), penyelenggaraan Ujian Nasional atau UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan oleh Pemerintah Pusat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2021 lalu itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai penyelenggara kegiatan belajar mengajar di daerah masing-masing di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Persiapan ITDC Menghadapi MotoGP Musim 2021, Sejumlah Fasilitas Ditingkatkan Termasuk Rumah Warga

Baca Juga: Isi Baterai Mobil Listrik di Rumah, PLN Beri Diskon 30 Persen!

Dikutip PortalLebak.com dari SE yang diterbitkan tersebut Mendikbud Nadiem menyebut penghapusan UN tahun ini dipilih sebagai langkah responsif terhadap peningkatan jumlah penyebaran infeksi virus Corona di masyarakat. Sehingga keselamatan dan kesehatan peserta didik dan para tenaga pengajar dapat terjamin.

Meski disebutkan UN dan ujian kesetaraan tahun ini ditiadakan, peserta didik tetap harus memenuhi syarat kelulusan lainnya.

Pertama yaitu peserta didik terbukti mengikuti proses belajar yang akan dibuktikan dalam rapor setiap semesternya. Kedua, penilaian sikap dan perilaku minimal mendapatkan nilai baik.

Baca Juga: Zaim Saidi Pemilik Pasar Muamalah Ditangkap Setelah Viral di Media Sosial, Ini Pasal Sangkaannya

Baca Juga: Ini Dia, Kepala Basarnas Yang Baru

Ketiga, siswa telah mengikuti semua ujian yang dibuat oleh pihak sekolah. Namun untuk siswa SMK dapat digantikan dengan uji kompetensi keahlian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sedangkan untuk ujian kesetaraan bagibpeserta didik yang mengambil program Paket A, paket B, dan paket C, cukup menyelesaikan ujian tingkat Satuan Pendidikan Kesetaraan karena akan dianggap sebagai penyetaraan lulusan.

Selain siswa tinggkat akhir, SE tersebut juga membahas mengenai aturan baru program kenaikan kelas tahun ini bagi peserta didik.

Baca Juga: Postingan Video Pemeran Black Manta Menjadi Sinyal Film Aquaman 2 Serius Dirilis Desember Tahun Depan

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima 7 Surat Kepercayaan LBBP di Jakarta, Ini Kesan Beberapa Dubes Kepada Presiden

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk evaluasi rapor semester, penilaian sikap/perilaku, penyelesaian tugas dan tes. Pihak sekolah disarankan untuk mendorong minat belajar, dan tidak perlu mengukur penguasaan materi kurikulum secara menyeluruh.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x