Polisi Periksa Tengku Zul Terkait Abu Janda, Terkait Cuitan Islam Arogan

- 9 Februari 2021, 08:32 WIB
 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. /Foto: polri.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Tengku Zulkarnain diperiksa penyidik polisi sebagai saksi atas kasus Cuitan ‘Islam Arogan’ yang dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Tengku Zul yang dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik polisi.

“Perkara yang menyangkut terlapor atas nama Permadi Arya alias Abu Janda, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi Tengku Zul yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri, mendapat 23 pertanyaan terkait dengan pelaporan tersebut,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, seperti PortalLebak.com kutip dari laman polri.go.id, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Menteri Desa PDTT: Aparat Desa Diminta Dukung Penuh Pelaksanaan PPKM Mikro

Baca Juga: Bupati Pandeglang Pantau Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

Penyidik belum menaikkan kasus ‘Islam arogan’ ke tahap penyidikan. Menurutnya Brigjen Rusdi, penyidik masih mencari berbagai bukti yang sah.

“Belum, ini masih, penyidik masih mencari bukti-bukti yang sah. Sehingga bukti-bukti itu bisa menjadi terang, perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang terjadi,” ungkap jenderal bintang satu tersebut.

Sementara itu, Brigjen Rusdi menegaskan belum ada tersangka dalam kasus 'Islam Arogan', baik Abu Janda dan Tengku Zul sama-sama berstatus saksi.

Baca Juga: Wakil Bupati Pandeglang Himbau Masyarakat Tak Usah Takut Divaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x