PORTAL LEBAK - Pengawasan terhadap aktivitas masyarakat dalam lingkup kecil yang terindikasi melanggar hukum memang sangat sulit dijangkau pihak berwajib kalau tidak berawal dari laporan marsyarakat.
Ini yang terjadi ketika sebuah Pasar Muamalah di jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, viral di media sosial karena melakukan aktivitas ekonominya berjualan dengan bertransaksi menggunakan mata uang yang bukan Rupiah, namun menggunakan logam mulia Dirham dan Dinar.
Tak ingin ada kegiatan masyarakat yang melanggar hukum dengan kasus serupa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menelusuri kemungkinan adanya Pasar Muamalah di tempat lain selain di Depok.
Baca Juga: 1 Juta Masker dari BNPB Diterima Polda Banten, Dalam Upaya Penanganan Covid-19
Baca Juga: Struktur Tanah Labil, Jalan di Kecamatan Cikulur Lebak Amblas
Dikutip PortalLebak.com dari laman Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantor Humas Polri, Rabu, 3 Februari 2021, mengatakan tak sampai dengan penangkapan Zaim Saidi (pendiri Pasar Muamalah di Depok), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melakukan pengembangan lanjutan.
Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik. Tidak sampai di sini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini tentunya kalau ada di daerah-daerah lain,” ujar Kombes Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Zaim Saidi ditangkap oleh Bareskrim bersama barang bukti berupa ribuan keping koin logam mulia Dirham, Dinar, dan Fulus.
Baca Juga: Rokok Ilegal Masih Marak, YLKI Usulkan Larang Penjualan Rokok Ketengan