PORTAL LEBAK - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri diminta memperbaiki peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) terkait jalannya proses penyidikan terhadap tahanan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Langkah itu, untuk menghindari terulang kembali kasus tewasnya tahanan saat menjalani proses penyidikan maupun penyelidikan di seluruh wilayah kepolisian.
"Divisi Propam harus mengambil langkah cepat dengan memperbaiki peraturan atau SOP terkait jalannya proses penyidikan terhadap tahanan," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang termuat di laman dpr.go.id seperti dikutip oleh PortalLebak.com, Selasa 9 Februari 2021.
Baca Juga: Polisi Periksa Tengku Zul Terkait Abu Janda, Terkait Ciutan Islam Arogan
Baca Juga: Menteri Desa PDTT: Aparat Desa Diminta Dukung Penuh Pelaksanaan PPKM Mikro
Sahroni menjelaskan selain perbaikan peraturan dan SOP, Propam juga perlu menciptakan sebuah sistem yang dapat melacak dan mengawasi setiap proses penyidikan terhadap tahanan.
“Saya juga meminta agar Propam dapat membuat sebuah sistem yang diperuntukkan melihat jalannya proses penyelidikan terhadap tahanan. Bisa direkam, atau ada pengawasnya dari pihak Propam, yang penting tindakan semena-mena begini jangan sampai terjadi lagi," ujar Politisi Partai NasDem itu.
Hal itu dikatakan Sahroni terkait kembali terjadi peristiwa tewasnya seorang tahanan, kali ini dialami Herman yang sebelumnya ditahan di Polres Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Innalillahi, Ustad Maaher Meninggal Dunia, Kadiv Humas Polri Jelaskan Ini
Baca Juga: Peringati Hari Pers, Polda Banten Gelar Bakti Sosial
Dia juga menyesalkan kejadian tahanan tewas saat masih menjalani proses penyidikan di kepolisian terulang kembali karena sebelumnya pernah terjadi di Polres Tangerang Selatan pada Desember 2020, seorang tahanan Polres Tangsel meninggal dunia dengan luka memar dan lebam di tubuhnya.***