Siap-siap, Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Bagi Pekerja Publik Mulai 17 Februari 2021, Berikut Daftar Rinciannya

- 15 Februari 2021, 22:06 WIB
Vaksinasi COVID-19 bagi Pekerja Publik akan dimulai 17 Februari 2021
Vaksinasi COVID-19 bagi Pekerja Publik akan dimulai 17 Februari 2021 /Foto : Kemenkes RI/

Baca Juga: Tenun Endek Bali Akan Dipromosikan Oleh Produsen Butik Terkenal di Dunia Yaitu Dior

Baca Juga: Dinas PUPR Lebak Akui Jalan Nyaman Baru 65%, Tahun Ini Rp270 M Disiapkan Pemda Untuk Bangun Jalan

“Kami meminta agar pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin Tahap 1 yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya mengingat vaksin ini ada batas kedaluarsanya yaitu 6 bulan,” ucap dr. Maxi.

Jubir vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid menegaskan kembali mengenai skrining vaksinasi COVID-19. dr Nadia mengingatkan tekanan darah penerima vaksinasi COVID-19 tidak lebih dari 180 per 110. Jadi selama tekanan darah kurang dari 180 per 110 maka vaksinasi tersebut dapat diberikan.

Bagi penyintas COVID-19, jika sudah 3 bulan dinyatakan negatif COVID-19 maka dapat diberikan vaksinasi. Selanjutnya untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.

Baca Juga: Rumah Susun Perumahan Untuk Rakyat, Ini Peruntukannya

Baca Juga: Kota Auckland Berlakukan Lockdown Setelah Ditemukan 3 Kasus Virus Corona Varian Lebih Menular

Untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur vaksinasi bisa langsung diberikan, kemudian orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberikan vaksinasi COVID-19.

“Selain vaksin COVID-19 maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda sampai 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya. Misalnya kita mau vaksinasi COVID-19 tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis maka tentunya vaksinasi COVID nya harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” imbuh dr. Nadia.***

 

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x