Ribuan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Laporkan Manajemen ke Polisi

- 23 Februari 2021, 02:45 WIB
Koordinator Nasional Perkumpulan pemegan polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna (tengah) memberikan penjelasan terkait amburadulnya manajemen AJB Bumiputera, Senin (22/2/2021).
Koordinator Nasional Perkumpulan pemegan polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna (tengah) memberikan penjelasan terkait amburadulnya manajemen AJB Bumiputera, Senin (22/2/2021). /Foto: HO/Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Setidaknya terdapat 60 ribu kasus pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dengan nilai Rp20 triliun, yang telah habis kontrak namun belum juga dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera.

Akibatnya, para pemegang polis akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, semua pejabat AJB Bumiputera 1912 baik di daerah-daerah maupun di pusat, sesuai pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan kurun waktu 22-26 Februari 2021.

"Kami Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera, yang tersebar di 28 Koordinator Wilayah seluruh Indonesia, menyatakan menarik kembali mandat kepengurusan AJB Bumiputera 1912. Kepengurusan diwakili oleh BPA (Badan Perwakilan Anggota) yang sudah habis masa tugasnya pada tanggal 26 Desember 2020 yang lalu," tegas Yayat Supriyatna, Koordinator Nasional Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera, saat keterangan pers, di Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Nama-nama Dewan Pengawas Beserta Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2021-2026 Dilantik Presiden

Baca Juga: Penyanyii Via Vallen Iringi Lagu Soundtrack Film Raya and the Last Dragon

Selain itu, para pemegang polis juga tidak mengakui keberadaan Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi yang ada saat ini, karena mereka telah menyalahi amanat yang diberikan oleh Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.

 "Kami mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengatur dan pengawas keuangan di Indonesia untuk menegakkan marwahnya. Pasalnya, ada ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis. Bahkan, hingga hari ini OJK tidak memberikan tanggapan apapun atas permohonan kami," pungkas Yayat.

Setali tiga uang, Wakil Ketua Perkumpulan pemegang polis AJB Bumiputera Erwin Nasution menilai, pihak OJK terkesan mengingkari Perintah Tertulisnya (Surat OJK nomor S-34/D.05/2020 dan surat nomor S-35/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020).

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin, Apresiasi Setiap Upaya Memberantas Covid-19

Baca Juga: Penampilan Jisoo BLACKPINK Terlihat Untuk Pertama Kalinya di Lokasi Syuting ‘SNOWDROP’

"OJK cenderung membiarkan anggota BPA dan jajaran komisaris serta direksi, melakukan tindakan-tindakan yang memberikan keuntungan pribadi dan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan kepentingan pemegang polis. Diantaranya dengan terjadinya gagalnya pembayaran klaim polis, sesuai dengan waktu yang ditetapkan," pungkas Erwin.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga didesak segera menyelesaikan sengkarut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Kondisi ini menyebabkan pemegang polis tak hanya mengalami kerugian materiil, namun juga imateriil.

"Ini menunjukkan ada yang salah dalam mekanisme pengawasan. Karenanya, OJK harus menunjukan kinerjanya agar publik tidak meragukan keberadaannya," ungkap Erwin.

Baca Juga: Sah, 9 Anggota Ombudsman RI Masa Bakti 2021-2026 Ucap Sumpah Disaksikan Presiden Jokowi, Ini Daftarnya

Baca Juga: Banjir Bekasi, Basarnas: Tanggul Citarum Jebol

Sekaligus, para pemegang polis akan menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum wanprestasi atas klaim pemegang polis, yang belum dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1912 hingga saat ini.

"Kami juga akan melakukan gugatan perdata untuk mengambil alih kepengurusan AJB Bumiputera 1912 dan permohonan sita seluruh aset AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Yayat Supriyatna kembali.

Para pemegang polis menilai manajemen AJB Bumiputera sudah tidak amanah dalam menjalankan perusahaan dan melanggar Anggaran Dasar perusahaan. Sehingga pemegang polis memastikan akan mengugat dan menuntut OJK selaku regulator ke Pengadilan atas pembiaran kejadian ini, sehingga menyebabkan berlarut-larutnya proses penyelesaian AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Bansos Kemensos Cair per Februari 2021, Begini Cara Daftarnya

Baca Juga: Intip 5 Rekomendasi Drama Korea Thriller Terbaik

Perkumpulan pemegang polis AJB Bumiputera, menegaskan melakukan berbagai upaya hukum lainnya, hingga tujuan dan maksud mereka tercapai.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x