PORTAL LEBAK - Perwakilan pemegang polis Asuransi Bersama Jiwa (AJB) Bumiputera 1912 menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera tuntaskan borok manajemen AJB Bumiputera.
Belasan pemegang polis menggelar aksi keprihatinan di depan gedung dan kantor pusat AJB Bumiputera, kav. 75, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis 11 Februari 2021.
"Kami tergabung dalam koordinator nasional pemegang polis AJB Bumiputera, mewakili sedikitnya tiga juta pemegang polis yang belum dibayarkan hak-haknya," papar Koordinator Nasional pemegang polis AJB Bumiputera Yayat Supriyatna, kepada wartawan, di depan Gedung AJB Bumiputera.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Kolaborasi Tingkatkan Ketahanan Pangan Bersama BI
Baca Juga: Presiden Jokowi: Rakyat Harus Kerja, Gerakkan Program Padat Karya
Padahal menurut Yayat, manajemen AJB Bumiputera berhutang total hampir Rp10 Triliun dana asuransi pemegang polis yang telah habis kontrak dan jatuh tempo.
Yayat pun menyatakan para pemegang polis menuntut empat hal kepada manajemen Bumiputera, seperti berikut:
1. Mengakui pemegang polis AJB Bumiputera sebagai pemilik Usaha Mutual Bumiputera yang sah, sebagimana diatur dalam Anggaran Dasar.
2. Libatkan Koordinator Nasional (Kornas) pemegang polis (pempol) AJB Bumiputera, dalam mengambil keputusan penting dan strategis manajemen Bumiputera
Baca Juga: Panglima TNI dan Gubernur Jatim Cek Prokes PPKM Skala Mikro di Surabaya