Enam Anggota FPI Baru Jadi Tersangka, Namun Bareskrim Polri Segera Hentikan Perkara

- 4 Maret 2021, 14:08 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

PORTAL LEBAK - Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memastikan akan segera menghentikan penyidikan perkara, atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), yang tewas dalam insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek km 50.

Sikap ini dikeluarkan Bareskrim Polri Menanggapi pertanyaan media, tentang alasan penetapan tersangka atas keenam anggota laskar FPI yang tewas itu, meski sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa proses hukum terhadap keenam anggota FPI tetap berlangsung.

Baca Juga: 4 Dari 8 Negara Telah Dikonfirmasi FIFA Dalam Penawaran Tuan Rumah Piala Dunia 2030, Pengajuan Kelima Maroko

Baca Juga: Pesona Semburan Api, Roket Starship Buatan Elon Musk

“Artinya bahwa proses hukum terhadap perbuatan awal kejadian itu, tetap kita proses. Nanti kita SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) karena tersangka meninggal dunia,” tutur Kabareskrim yang PortalLebak.com kutip dari laman polri.go.id, Kamis 4 Maret 2021.

Kabareskrim Komjen Agus menegaskan penghentian perkara dugaan kekerasan yang dilakukan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI, karena keenamnya telah tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

“Ya nanti akan dihentikan,” jelas Komjen Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x