Korupsi di PT Asabri Dihambat, Mahfud MD: Ada Upaya Pengalihan Hukum

- 15 Maret 2021, 18:27 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyambut kedatangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD (kanan) saat tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyambut kedatangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD (kanan) saat tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021). /Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/

PORTAL LEBAK - Adanya upaya pengalihan hukum dalam penuntasan kasus korupsi di PT. Asabri, menjadi perkara perdata dilansir oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

“Ada upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana, agar diselesaikan secara perdata. Tapi tadi sudah didiskusikan itu tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak geser ke kasus perdata,” tegas Mahfud, usai menemui Jaksa Agung, Burhanuddin, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.

Mahfud mengungakpkan membahas beberapa hal, dalam pertemuan itu. Salah satunya kasus dugaan korupsi dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Baca Juga: Ibadah Haji Belum Pasti Diselenggarakan, DPR: Pemerintah Perlu Lobi Khusus

Baca Juga: Menpora: Tidak Ada Penundaan PON XX dan Peparnas XVI Tahun 2021

Mahfud selanjutnya menilai usulan penyelesaian kasus PT. Asabri secara perdata, akan didiskusikan lebih lanjut dengan Kementerian BUMN. Namun, Mahfud memastikan diskusi itu tak mengganggu penanganan kasus pidana korupsi.

“Masalah korupsi di Asabri akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun Kejagung. Kalau ada persoalan perdata di luar korupsi dibicarakan dengan BUMN, tapi ini tetap berjalan sebagai tindak pidana korupsi, tidak bisa ditawar,” pungkas Mahfud seperti PortalLebak.com kutip dari Antara.

Seperti diketahui, Kejagung telah menjerat 9 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni; dua eks Dirut PT Asabri, Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, bahkan hingga Benny Tjokro dan Heru Hidayat, yang sebelumnya sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Tim Gabungan Polri dan Pihak Terkait, Ungkap Kasus Penebangan Liar di Jambi

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x