Kisruh Kasus Asabri Berimbas Ke Lebak, 131 SHGB Benny Tjokrosaputro Disita Penyidik

- 16 Februari 2021, 22:10 WIB
Kejaksaan Agung Selidiki Asabri
Kejaksaan Agung Selidiki Asabri /Foto : Antara/

PORTAL LEBAK - Kejaksaan Agung telah menyita 131 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Jaksa penyidik Jampidsus telah menyita sertifikat tersebut sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi, oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Saat PortalLebak.com Mengutip ANTARA, Selasa 16 Februari 2021, diketahui bahwa sejumlah sertifikat (SHGB) atas nama PT. HT; seluas 183 hektar, terletak di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja), Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga: Tim Gabungan Tutup 11 Tempat Hiburan di Serang

Baca Juga: Viral Sebuah Truk Bermuatan Berlebih Terguling di Jalan Industri yang Rusak Parah, Sopir Luka dan Kaget

"Barang bukti yang disita pada hari ini adalah lahan atau perkarangan atas nama tersangka BTS yaitu 131 eksemplar sertifikat HGB atas nama PT HT seluas 183 hektar terletak di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam 15 Februari 2021.

Sebelumnya, jaksa penyidik juga telah menyita aset milik Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Sebaran tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat HGB berada di Kecamatan Kalanganyar, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca Juga: Di Balik Sukses Drama Korea ‘True Beauty’, Ternyata Yaongyi Masih Single Parent

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x