”Bukan ada percepatan dari BPOM terkait masa simpan ini, tetapi BPOM melihat shelf life vaksin ini tidak berdasarkan informasi oleh produsen tetapi berdasarkan pada data stabilitas yang ada,” papar Nadia dikutip PortalLebak.com dari laman Kemenkes, Rabu 17 Maret 2021.
Baca Juga: Vaksinasi Lansia di Bogor Gunakan Sistem ‘Drive Thru’
Baca Juga: Pecahkan Banyak Rekor, Intip Harga Pakaian Rose BLACKPINK Dalam Video Musik ‘On The Ground’
”Kemenkes mengikuti keputusan BPOM. Sejak awal, kami menjaga agar penggunaan vaksin Sinovac dalam rentang shelf life atau masa simpan sesuai yang disampaikan oleh BPOM,” lanjut Nadia.
Vaksin Covid-19 yang saat ini digunakan oleh pemerintah, untuk vaksinasi tahap kedua bagi kelompok lanjut usia berumur 60 tahun ke atas dan tenaga pelayanan publik, menggunakan vaksin produksi Sinovac yang datang di tahap berikutnya, dalam bentuk bahan baku atau bulk, yang kemudian diproses oleh Bio Farma. Pasalnya, vaksin tahap pertama telah habis.
Vaksin tersebut, jelas Nadia mempunyai tampilan fisik yang berbeda dengan vaksin Sinovac yang didatangkan langsung dari Cina. Cirinya, dengan vial yang ukurannya jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.
”Kemasannya berbeda dengan yang pertama. Sama-sama berbentuk vial, tetapi vial ini bisa disuntikkan untuk 9-11 orang dengan setengah cc,” ungkapnya.
Baca Juga: Fasilitasi Pertemuan, OJK Kawal Pemilihan BPA Baru AJB Bumiputera 1912
Baca Juga: Siapa Bisa Bertahan Hidup di Tengah Laut? TNI AL Latih Pasukannya
Perbedaan kemasan ini sekaligus memastikan bahwa sudah tidak ada lagi vaksin Covid-19 tahap pertama dari Sinovac yang masih beredar.