Tilang Elektronik E-TLE Diberlakukan, Ini 10 Pelanggaran Lalin Yang Ditindak

- 24 Maret 2021, 16:37 WIB
Peluncuran E-TLE Nasional Tahap 1, Selasa (23/03/2021), di NTMC Polri. Jakarta.
Peluncuran E-TLE Nasional Tahap 1, Selasa (23/03/2021), di NTMC Polri. Jakarta. / Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Maret 2021: Rendy Lakukan Ini Agar Pak Sumarno Akui Kasus Pembunuhan Roy yang Sebenarnya

Kapolri menyampaikan, E-TLE nasional merupakan salah satu implementasi Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas yang diusungnya, yaitu Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

"Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” papar Kapolri Listyo Sigit.

Kedua belas wilayah Kepolisian Daerah yang akan menerapkan tilang elektronik pada tahap pertama ini adalah Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Banten (1 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik).

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Maret 2021: Andin dan Aldebaran Temukan Petunjuk Baru Kasus Pembunuhan di Rumah Roy!

Baca Juga: Dikabarkan Akan Menikah Tahun Ini Dengan Rizky Billar, Ini Jawaban Ayah Lesti Kejora

Selanjutnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatra Barat (10 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), dan Polda Sulawesi Utara (11 titik).

Tak hanya itu, Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri akan penerapan E-TLE akan diterapkan di 34 Polda se-Indonesia. Sistem E-TLE akan terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri.

Launching kedua E-TLE nasional rencananya akan dibangun di sepuluh Polda berikutnya, yang direncanakan 28 April 2021 akan diresmikan launching kedua.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x