Baca Juga: Pejabat Sekretaris Daerah Lebak, Dorong Pemprov Banten Geopark Bayah Dome
"Melalui E-TLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," jelasnya.
Meski tugas Kepolisian Lalu Lintas bukanlah mengurus perpajakan daerah, namun mereka tetap harus menindak para pelanggar hukum jika STNK kendaraan sudah kadaluarsa atau dengan kata lain kendaraan bermotor dalam status tak lagi memiliki ijin jalan.
"Sebab polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan," tulis dalam laman resmi milik Polri tersebut.***