Menunggak Pajak Tahunan Kendaraan dan STNK Kadaluarsa Siap-siap Ditindak!

- 9 April 2021, 00:47 WIB
Ilustrasi. Ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh ETLE.
Ilustrasi. Ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh ETLE. /Pixabay/vjkombajn

Baca Juga: Pejabat Sekretaris Daerah Lebak, Dorong Pemprov Banten Geopark Bayah Dome

"Melalui E-TLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," jelasnya.

Meski tugas Kepolisian Lalu Lintas bukanlah mengurus perpajakan daerah, namun mereka tetap harus menindak para pelanggar hukum jika STNK kendaraan sudah kadaluarsa atau dengan kata lain kendaraan bermotor dalam status tak lagi memiliki ijin jalan.

"Sebab polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan," tulis dalam laman resmi milik Polri tersebut.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah