PORTAL LEBAK - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di lingkungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, merupakan penerapan teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Penerapan E-TLE juga ditujukan untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Polisi sekaligus melakukan pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Nah, anda dapat melakukan pengecekan, jika anda melanggar E-TLE alias tilang elektronik bagi kendaraan yang tercatat di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Baca Juga: Akhir Perjalanan Sang Penggalang Dana Aksi Terorisme
Baca Juga: Ini Cara Bupati Lebak, Semangati Enterpreneur Muda Lebak
Anda dapat melakukan cek datanya, seperti PortalLebak.com kutip dari laman etle-pmj.info, Kamis 25 Maret 2021, klik link E-TLE dibawah ini:
https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukan data yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti:
1. Masukan Nomor plat Kendaraan dengan mengetik huruf kapital atau huruf besar seluruhnya. Contoh: B1234TVM disambung tanpa jeda;