21 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor Kekayaan, Siap-Siap Kena Semprot KPK

- 9 April 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi pelaporan kekayaan negara oleh pejabat negara, di Jawa Timur, tahun 2019 lalu.
Ilustrasi pelaporan kekayaan negara oleh pejabat negara, di Jawa Timur, tahun 2019 lalu. /Foto: kpk.go.id/Humas/

 

Selanjutnya Ipi menjelaskan KPK mencatat terdapat 762 instansi dari total 1.4040 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen, per 31 Maret 2021, telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

"Tingkat pemerintah pusat pada bidang Eksekutif, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 (lima) PN yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN,” jelas Ipi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 April 2021: Terkejut Dengar Kabar Dari Andin, Rafael Bantu Selidiki Ini

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 April 2021: Semakin Terbongkar, Papa Surya Mulai Curiga Elsa Hamil Anak Roy

Sementara di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan walikota terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

“Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional,” jelas Ipi.

Baca Juga: Anjing Pelacak dikerahkan untuk Pencarian Korban Hilang Banjir NTT

Baca Juga: Bencana Siklon Tropis Seroja, Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat NTT

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x