21 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor Kekayaan, Siap-Siap Kena Semprot KPK

- 9 April 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi pelaporan kekayaan negara oleh pejabat negara, di Jawa Timur, tahun 2019 lalu.
Ilustrasi pelaporan kekayaan negara oleh pejabat negara, di Jawa Timur, tahun 2019 lalu. /Foto: kpk.go.id/Humas/

KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.

“Kami mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap,” tegas Ipi.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x