PORTAL LEBAK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menduga Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” papar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin 27 April 2021.
Densus 88 Antiteror menangkap Munarman, Senin, pukul 15.00 WIB di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Polisi menduga Munarman terkait baiat para teroris yang terjadi di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Kota Makassar, Sulsel dan baiat di kota Medan, Sumut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengungkapkan Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.
“Sekarang dalam proses dibawa ke Polda Metro Jaya. (Dasar penangkapan Munarman) tentunya dari beberapa penangkapan teroris sebelumnya,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Minta Tetapkan KKB Organisasi Teroris, Berikut Pernyataan Sikap Lembaga Adat Papua
Seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, Ramadhan menjelaskan Munarman ditangkap terkait baiat teroris di Jakarta, Makassar dan Medan.