Sehingga Ramadhan menilai, alasannya tidak bisa dijenguk, karena hukum acara pidana kasus terorisme yang membedakan.
Sebelumnya, tim pengacara eks Sekretaris Umum (Sekum) Fron Pembela Islam (FPI) Munarman mengeluh dan menyatakan dilarang polisi, saat ingin menjenguk kliennya di rumah tahanan Markas Polda Metro Jaya.***