PORTAL LEBAK - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan penyidik Densus 88 Antiteror Polri berhak melarang Munarman bertemu dengan pengacaranya.
Pasalnya Rusdi menilai penyidik memiliki pertimbangan pelarangan, demi kepentingan penyidikan.
“Tentunya pelarangan itu hak penyidik. Ketika penyidikan belum didatangi oleh penasihat hukum, hal itu bagian penyidik untuk menentukan kepentingan penyidikan kasusnya,” papar Rusdi.
Baca Juga: Kereta Layang Ambruk di Meksiko, 23 Tewas Puluhan Penumpang Terluka
Kepolisian pun meski terjerat kasus dugaan terorisme, Munarman tetap dapat didampingi kuasa hukum atau pengacara.
“Ke depan itu nanti (Munarman-Red) akan didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara,” pungkas Brigjen Rusdi, seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, Selasa 4 Meti 2021.
Selain itu, Rudi menjelaskan hukum acara penyidikan kasus terorisme berbeda dengan kasus pidana lainnya.
Baca Juga: Waspada Kejahatan Ganjal ATM, di Cibinong Pria Ini Dibekuk Polisi, Barang Bukti Gergaji Besi!
“Penyidikan kasus terorisme hukum acara pidananya berbeda dengan kasus biasa. Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami dan menelusuri kasus-kasus untuk konsentrasi, penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.