"Saya sungguh kecewa dengan tingkah laku Jaka Irwanta. Tanpa itikad baik, dia tidak memberikan informasi apa pun dan sama sekali tidak hadir di PN Jakarta Selatan," ungkap Dameyanti Tarigan, sepeti keterangan tertulis yang diterima PortalLebak.com.
Dameyanti menyatakan, dirinya dan Suyati sebagai pemohon perkara ini, berjuang untuk penyelesaian persoalan yang melilit AJB Bumiputera 1912, agar tuntas.
"Jika permohonan pemilihan BPA dengan cepat dinilai oleh hakim, dan permohonan dikabulkan, maka persoalan AJB Bumiputera 1912 akan memiliki jalan keluar yang baik. Tapi dengan ketidakhadiran Jaka Irwanta, saya menilai ada itikad buruknya," tegas Dameyanti.
Baca Juga: Munarman Terjerat Kasus Terorisme, Polri: Tetap Bisa Dikawal Pengacara
Sebelumnya, pengajuan pengesahan susunan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera tercantum dengan nomor perkara 328/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL.
Perkara itu didaftarkan ke pengadilan pada Jumat 23 April 2021. Oleh tiga pihak yang mewakili kelompok pemegang polis Bumiputera, yakni Jaka Irwanta, Dameyanti Tarigan dan Suyati.
Jaka merupakan perwakilan dari Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi), sementara Dameyanti adalah perwakilan Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas) dan Suyati merupakan praktisi hukum.
Baca Juga: Kereta Layang Ambruk di Meksiko, 23 Tewas Puluhan Penumpang Terluka
Seperti diketahui para pemohon dalam petitumnya, meminta agar pengadilan mengabulkan permohonan yang diajukan. Permohonan tetang penetapan panitia inti pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912.
Susunan panitia telah ditetapkan direksi Bumiputera pada 31 Maret 2021. Berikut susunan panitia Pemilihan Anggota BPA Bumiputera: