Terungkap Aliran Dana Jual Beli Jabatan Oleh Bupati Nganjuk Bukan Untuk Parpol

- 21 Mei 2021, 02:20 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sampaikan hasil penyidikan sementara aliran dana jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19 Mei 2021).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sampaikan hasil penyidikan sementara aliran dana jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19 Mei 2021). /humas.polri.go.id

Tercatat dalam berkas pertama dalam pengembangan kasus suap Novi Rahman Hidayat pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi.

Berkas kedua tercatat atas nama M Izza Muhtadin selaku ajudan Bupati Nganjuk, dengan jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 8 orang.

Baca Juga: Gianluigi Buffon Bangga Menutup Karir Bersama Pemain dan Penggemar Juventus Dengan Juara Coppa Italia

Sebelumnya, Novi Rahman Hidayat, M Izza Muhtadin, dan kelima Camat yang diantaranya terdiri dari Dupriono (Camat Pace), Edie Srijato (Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro), Haryanto (Camat Berbek), Bambang Subagio (Camat Loceret), dan Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro).

Ketujuh orang tersebut ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp647,9 juta yang tersimpan di brangkas pribadi sang Bupati Nganjuk.

Selain itu juga diamankan 8 unit telepon genggam dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Baca Juga: 5 Begal Mobil di Cileles Dibekuk Reskrim Polres Lebak Dalam 1 x 24 Jam, Pelaku Tembak Korban Pakai Soft Gun!

Kelima camat tersebut dikabarkan tengah mengincar jabatan di tingkat Kecamatan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Untuk kasus transaksi jabatan ini Novi Rahman Hidayat dan ajudannya terancam dikenai Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan kelima tersangka yang lain, yaitu para Camat dan mantan Camat akan dikenai Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah