PORTAL LEBAK - Terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara, plus denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Napoleon divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama" papar ketua majelis hakim Muhammad Damis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.
Baca Juga: Hindari Penyalagunaan Wewenang, Polisi Lalu Lintas Harus Gunakan Teknologi Digital
Palu hakim pun, menghukum Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tambah hakim Muhammad Damis.
Seperti dilansir PortalLebak.com dari laman Antara, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Irjen Pol Napoleon.
Baca Juga: Pasukan Keamanan Myanmar Kepung Pekerja Kereta Api yang Mogok, PBB Gagal Mengutuk Kudeta