Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Terkait Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab

- 10 Mei 2021, 14:11 WIB
Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidayat.
Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidayat. /Foto: Instagram/@yunisophia_/

PORTAL LEBAK - Bupati Nganjuk ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terkait tindak pidana korupsi jual beli jabatan untuk mengurus promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngajuk, Jawa Timur.

Tim penyidik KPK menangkap operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dengan total 10 orang yang dicokok. Bupati Ngajuk Ditangkap KPK dan telah dimintai keterangan.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, bupati Nganjuk ditangkap KPK bersama jajaran Aaparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan: Segera Lapor Pelanggaran THR Ke Posko Kemnaker Terdekat

"Tim gabungan telah melakukan permintaan keterangan atas dukungan jajaran Polres Nganjuk terhadap sekitar 10 orang yang diamankan. Diantaranya kepala daerah dan beberapa ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemkab Nganjuk," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam, keterangannya diterima di Jakarta, Senin 10 Mei 2021.

Terungkap, seperti PortalLebak.com kutip dari Antara, OTT ini merupakan wujud sinergi antara KPK bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

"Sejak awal dalam kegiatan ini, KPK mendukung penuh Bareskrim Mabes Polri yang menyidik sejak April 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang, untuk mengurus promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk," kata Ali.

Baca Juga: Sailor Moon Tayang Awal juni 2021, Netflix Unggah Trailer Resmi

Turut ditemukan dan diamankan bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, yang menurut Ali, masih dalam proses penghitungan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x