PORTAL LEBAK - Waspada kejahatan dengan modus surat berharga obligasi fiktif, atau palsu ini.
Diketahui, obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi perjanjian antara perusahaan emiten sebagai peminjam dana dengan investor sebagai pemberi dana.
Penerbit obligasi wajib membayarkan bunga secara rutin serta melunasi pokok pinjaman saat jatuh tempo.
Jajaran Kepolisian, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial AM dan JM dalam kasus tindak pidana pencurian uang dalam bentuk obligasi fiktif.
Kedua tersangka berinisial AM dan JM diamankan di dua daerah berbeda, yakni Cirebon dan Tegal.
Obligasi fiktif tersebut diketahui telah memakan tiga korban.
Baca Juga: Pemerintah Rilis Panduan Belajar PAUD Hingga Pendidikan Menengah di Masa Pandemi
Dari laman Instagram @divisihumaspolri, Kamis 3 Juni 2021, tak tanggung-tanggung akibat obligasi fiktif tersebut, korban berpotensi mengalami kerugian mencapai rp. 39 miliar.