“Pelanggaran terbagi menjadi tiga kategori: sedang, berat dan ringan. Masing-masing mempunyai poi. Jika sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM pelanggar bisa dicabut sementara atau bahkan permanen, sesuai putusan pengadilan,” ungkap AKBP Arief.
Tiap pelanggaran selanjutnya akan diakumulasikan atau dihitung jumlahnya dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.
Apabila pelanggar aturan lalu lintas, meraih batas 18 poin, maka SIM akan dicabut, seperti tertuang dalam Pasal 39 Perpol No.5/2021:
(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Pemanasan Piala Euro Swiss vs Liechtenstein Menang Mudah 7-0
(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.***