PORTAL LEBAK - Unsur pidana dalam kasus kerumunan massa serta pelanggaran protokol kesehatan (prokes), di Restoran dan Bar Caspar, Jakarta Pusat, tengah diselidiki Polisi.
Restoran dan Bar Caspar Jakarta yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat dinilai telah menyalahi aturan protokol kesehatan dalam pencegahan virus korona atau covid-19.
AKBP. Teuku Arsya Khadafi sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan, pengelola Restoran dan Bar Caspar, saat ini telah dikenai sanksi denda, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat.
“Kami saat ini masih menyelidiki unsur pidananya yaa,” pungkas AKBP. Teuku.
Penyidik Sat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat masih meminta keterangan manajemen Restoran dan Bar Caspar, sehingga terungkap, apakah ada unsur pidana/tidak, dalam kasus kerumunan massa itu.
“Saat ini, masih tahap klarifikasi dari kami, untuk kasus itu,” pungkasnya seperti dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id.
Baca Juga: Enam Tersangka Kasus Narkoba di Cianjur Dibekuk Polisi Jadi Bandar dan Pengedar
Seperti diketahui, terjadi kerumunan orang di restoran dan bar Caspar Jakarta, yang mengabaikan prokes, Jumat 4 Juni 2021 malam. Karena Bar Caspar mengundang DJ dari luar negeri, spontan pengunjungnya membludak.