Benard sebagai Kepala Satpol PP Jakarta Pusat telah memberikan sanksi, setelah dinilai terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Caspar.
Pelanggaran itu yakni; adanya kerumunan massa, jumlah pengunjung tidak dibatasi maksimal 50 persen serta tidak mematuhi jam operasional di masa PPKM skala mikro.
Baca Juga: LRT Jabodetabek Hampir Rampung, Menhub: Target 2022 LRT Beroperasi
“Saat ini kami berlakukan sanksi penutupan sementara operasional 3 x 24 jam, dimulai sejak 6 hingga 9 Juni 202. Ada pula sanksi denda administrasi,” tegas Benard.
Restoran dan Bar Caspar, telah disegel selama tiga hari. Kemudian, pemilik Caspar diberi sanksi denda sebesar Rp50 juta.***