Kasus Kerumunan Massa di Restoran dan Bar Caspar, Polisi Selidik Unsur Pidananya

- 9 Juni 2021, 14:43 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP. Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan polisi menyelidiki unsur pidana dalam pelanggaran prokotol kesehatan di Restoran dan Bar Caspar, Jakarta Pusat (04/06/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP. Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan polisi menyelidiki unsur pidana dalam pelanggaran prokotol kesehatan di Restoran dan Bar Caspar, Jakarta Pusat (04/06/2021). /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Metro Jaya/

Benard sebagai Kepala Satpol PP Jakarta Pusat telah memberikan sanksi, setelah dinilai terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Caspar.

Pelanggaran itu yakni; adanya kerumunan massa, jumlah pengunjung tidak dibatasi maksimal 50 persen serta tidak mematuhi jam operasional di masa PPKM skala mikro.

Baca Juga: LRT Jabodetabek Hampir Rampung, Menhub: Target 2022 LRT Beroperasi

“Saat ini kami berlakukan sanksi penutupan sementara operasional 3 x 24 jam, dimulai sejak 6 hingga 9 Juni 202. Ada pula sanksi denda administrasi,” tegas Benard.

Restoran dan Bar Caspar, telah disegel selama tiga hari. Kemudian, pemilik Caspar diberi sanksi denda sebesar Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah