Sebelumnya pada Kamis (10/6) lalu, Rizieq Shihab membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.
Habib Rizieq dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pajak Sembako di Pasar Tradisional Adalah Hoax
Habib Rizieq Shihab dinyatakan JPU bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***