Puluhan Burung Kakatua Koki Dilepasliarkan di Maluku

- 16 Juni 2021, 08:11 WIB
Puluhan Kakatua Koki Dilepasliarkan di Maluku
Puluhan Kakatua Koki Dilepasliarkan di Maluku /Foto : KLHK/

PORTAL LEBAK - 23 individu satwa dilindungi burung kakatua koki (Cacatua galerita eleonora) kepada Balai KSDA Maluku untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya di Maluku, pada Selasa 15 Juni 2021.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan 23 individu satwa dilindungi burung kakatua koki yang berasal dari penyerahan masyarakat di wilayah Jawa Tengah.

Proses penanganan dan pengembalian satwa Kakatua Koki tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan parapihak yaitu: PT Angkasa Pura I Bandara Eltari Kupang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Unit Pelaksana Teknis Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT, dan Balai KSDA Maluku.

Baca Juga: 'Indonesian Heroes' Slogan Hari Pelaut Sedunia 2021, Dicipta Kemenhub

Kegiatan pengembalian satwa yang selanjutnya akan dilepasliarkan ini, dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan rangkaian Road to HKN 2021.

Kegiatan pelepasliaran satwa ke habitat alaminya bertujuan untuk memperkaya keanekaragaman dan meningkatkan populasi satwa di habitatnya. Hal tersebut sesuai dengan tema yang diusung yaitu "Living in Harmony with Nature: Melestarikan Tumbuhan dan Satwa Liar Milik Negara".

Kronologis satwa Kakatua Koki ini bermula pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu, BBKSDA NTT menerima empat puluh tujuh individu burung dari Balai KSDA Jawa Tengah melalui Cargo Garuda Bandara Eltari Kupang. Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik disimpulkan bahwa keempat puluh tujuh individu itu adalah kakatua koki (Cacatua galerita) yang terdiri dari dua sub-spesies yaitu Cacatua galerita triton sebanyak 12 individu dan Cacatua galerita eleonora sejumlah tiga puluh lima individu. Diketahui pula bahwa C. galerita triton area penyebarannya adalah Papua, sedangkan C. galerita eleonora wilayah penyebarannya adalah Kepulauan Aru (Maluku).

Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki 10 Tahun Jadi 4 Tahun Berkurang Drastis, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim!

Seluruh burung kakatua koki dirawat di kandang penampungan sementara dan ditangani oleh petugas Balai Besar KSDA NTT dan juga didampingi UPT Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor : SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19, maka Balai Besar KSDA NTT bermaksud mengembalikan kakatua koki ke habitat alaminya, khususnya Cacatua galerita eleonora ke wilayah Kepulauan Aru (Maluku).

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x