Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Diubah Pemerintah

- 19 Juni 2021, 10:15 WIB
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Jumat (19/06/2021)..
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Jumat (19/06/2021).. /Foto: kemekopmk.go.id/Humas/Rendy Febrianto/


PORTAL LEBAK - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Aturan tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Pertamina, Ini Tata Cara Pendaftarannya

Keputusan ini diambil melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, memimpin rapat ini yang dikuti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

“Berdasarkan arahan Bapak Presiden serta hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, sehingga dilakukan tindakan terukur dan efektif agar mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” papar Menko PMK, seperti PortalLebak.com kutip dari lama kemenko PMK.

Baca Juga: Pengungkapan 60 Kg Sabu dan 2 Ribu Ekstasi di Poldasumut, Kapolda Sumut: Perang Terhadap Narkotika!

"Pemerintah putuskan mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur itu diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya," ungkap Menko PMK

"Keputusan ini diambil agar terhindar adanya long weekend," jelas Muhadjir dalam rakor di Kantor Kemenko PMK, Jumat 18 Juni 2021.

Selanjutnya, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021 dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Ini Rencana Darurat UEFA untuk Final Euro 2020 yang Dijadwalkan di London

Sedangkan libur Cuti Bersama Hari Raya Natal tahun 2021, tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan, melalui pertimbangan untuk hindari adanya long weekend.

Berdasarkan SKB yang ditandatangani 18 Juni 2021, berikut perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021:

1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang awalnya pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi, Rabu 11 Agustus 2021;
2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh, Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi, Rabu 20 Oktober 2021; serta
3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

Baca Juga: Pembalap Liar di Makassar Dijaring Polisi, 21 Motor Pelaku Turut Diamankan

Daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, yakni:

Libur Nasional
1. Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
4. Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

Baca Juga: Jerman akan menerima lebih banyak staf Asal Afghanistan saat misi NATO berakhir

8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli, Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah
12. Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad saw.
15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama
Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah

Baca Juga: PLN Bangun 3 PLTM di Sumbar, Bali dan NTB Senilai Rp200 Miliar

Menko PMK menegaskan keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 atas pertimbangan menghindarkan berkumpulnya masyarakat di waktu tertentu.

“Perlu diperhatikan bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah yakni yang tidak ada ritual ibadahnya,” tambah Muhadjir.

Dia juga mengingatkan masyarakat, agar tetap menjalankan protokol kesehatan 5M serta berusaha bersama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca Juga: Wacana 'Jogja Lockdown', Opsi Sri Sultan HB X Penerapan Dalam Waktu Dekat, Ini Komentar DPRD DIY!

“Mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya, termasuk meningkatnya penyebaran Varian Delta di beberapa kota di Indonesia,” tambahnya.

"Sehingga pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021, agar menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu," tutupnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah