Polri: Adelin Lis Punya Double Kasus Selama Buron di Singapura

- 24 Juni 2021, 17:13 WIB
 Seperti diketahui Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2008. Namun, Adelin melarikan diri dengan memalsukan paspor palsu.
Seperti diketahui Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2008. Namun, Adelin melarikan diri dengan memalsukan paspor palsu. /Foto: polri.go.id/Div. Humas/

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Terkait Kasus Tes Usap di RS UMMI Bogor

Kemudian, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), agar ayahnya diizinkan pulang ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Ditengarai, Adelin Lis telah memesan tiket penerbangan ke Medan pada 18 Juni 2021. Selanjutnya, putranya memohon agar Adelin Lis bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah