[Exclusive] Nurhasanah, Mantan Komisaris Utama AJB Bumiputera 1912 Ditahan OJK dan dititip ke Mabes Polri

- 1 Juli 2021, 12:10 WIB
Tersangka kasus AJB Bumiputera 1912; Hj. Nurhasanah, S.H, M.H. yang juga mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 (2 periode). Nurhasanah ditahan penyidik OJK dan dititipkan di ruang tahanan Mabes Polri (29/06/2021).
Tersangka kasus AJB Bumiputera 1912; Hj. Nurhasanah, S.H, M.H. yang juga mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 (2 periode). Nurhasanah ditahan penyidik OJK dan dititipkan di ruang tahanan Mabes Polri (29/06/2021). /Foto: Portal Lebak/Handout Sumber/

Usaha Nurhasanah mendor0ng permohonan supaya pengadilan menyatakan keputusan OJK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana mengabaikan atau tidak memenuhi atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK adalah tidak sah atau tidak berdasarkan atas hukum.

Seperti diketahui, Nurhasanah sebagai Ketua Badan Perwakilan Anggota periode 2018–2020 AJB Bumiputera 1912 ditetapkan OJK sebagai tersangka.

Baca Juga: 26 Peserta Ikuti Lomba Adzan di Polres Bone Meriahkan Rangkaian HUT Bhayangkara ke-75

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengungkapkan, penyidik OJK menegaskan Nurhasanah tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.

Ini tercantum dalam ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar (AD) AJB Bumiputera 1912. Padahal OJK telah membuat perintah tertulis dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Perintah OJK kepada Nurhasanah, yang berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk menjalankan pasal 38 AD Bumiputera 1912.

Baca Juga: Facebook Meluncurkan Produk Baru 'Bulletin', Simak Apa Kegunaannya

Perintah OJK tersebut harus dijalankan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera 1912, paling lambat 30 September 2020. Namun semua itu ditentang oleh Nurhasanah.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x