(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau paling banyak Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah).
Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 30 Juni 2021, Olivia Sang Pemeran Baru Buat Elsa Ketar Ketir
Pasal 54(1)
Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d atau tugas untuk menggunakan pengelola statuter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, korporasi dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau paling banyak Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah).
Baca Juga: Aria Baron Wafat Akibat Covid-19, Simpati Mengalir dari Musisi Tanah Air
Sebelumnya, gugatan praperadilan Nurhasanah ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh OJK.
Hakim PN jakpus Dariyanto menolak permohonan Nurhasanah soal sah/tidaknya penetapan tersangka. Berdasarkan dokumen nomor perkara; 3/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst dengan tanggal putusan 12 April 2021.
Dalam gugatan Nurhasanah itu, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (OJK) menjadi termohon dalam perkara.
"Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya nihil," begitulah amar putusan Hakim, Selasa 13 April 2021.