PORTAL LEBAK - Seiring kebijakan pemerintah tentang PPKM darurat mulai diterapkan esok 3 Juli 2021, Polda Banten lakukan pengendalian mobilitas mulai tengah malam nanti pada pukul 00.00 WIB.
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten ditutup/diperketat untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar Kab/Kota juga diperketat," kata Rudy Heriyanto saat ditemui di Mapolda Banten, Jum'at 2 Juli 2021.
Menurut Rudy, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai tengah malam nanti. Dia menegaskan melalui kebijakan itu, masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas COVID-19.
Baca Juga: Arti Maskot PON XX Papua 2021, Uniknya Kangpho dan Drawa 'Simbol Hewan Endemik'
"Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," ungkap Kapolda.
Polda Banten juga tetap akan melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat. Ada beberapa titik yang tersebar di seluruh wilayah Polda Banten yang akan dijaga polisi.
"Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 18 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 2 titik di wilayah hukum Polda Banten," tutur Rudy.