Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Nurhasanah Dicokok OJK, Kasus Harus Terus Diproses

- 2 Juli 2021, 17:09 WIB
Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (Ketiga dari kiri), saat permohonan pengajuan panitia BPA 2021-2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/06/2021).
Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (Ketiga dari kiri), saat permohonan pengajuan panitia BPA 2021-2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/06/2021). /Foto: Portal Lebak/Handout Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/


PORTAL LEBAK - Penahanan mantan ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah, disambut baik oleh para pemegang polis.

Pemegang polis yang tergabung dalam Perkumpulan Koordinator Nasional (Kornas) Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, mengapresiasi langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menahan Nurhasanah.

Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912 menyatakan terus mengawal proses kasus ini, agar tidak terjadi seperti sebelumnya. Saat Nurhasanah telah ditangkap, namun lolos dari pengawasan penyidik OJK.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan Besok Demi Keselamatan Kita Bersama, Mall dan Rumah Ibadah Ditutup 18 Hari!

"Kami mohon bantuan kepada penyidik OJK, pihak kepolisian dan pihak kejaksaaan, untuk memproses kasus yang menjerat Nurhasanah dengan transparan," pinta Ketua Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna, kepada PortalLebak.com, Jumat 2 Juli 2021. 

Menurut Yayat, pemegang polis AJB Bumiputera yang berjumlah 2,6 juta di seluruh tanah air, menunggu keadilan atas kekacauan manajemen Bumiputera saat ini, yang diakibatkan ulah Nurhasanah.

"Dewan direksi dan BPA (sebagai komisaris AJB Bumiputera 1912) di bawah kepemimpinan Nurhasanah, tidak amanah, sehingga sedikitnya 400 ribu pemegang polis yang habis kontrak, jadi gagal bayar," paparnya.

Baca Juga: Ki Dalang Manteb 'Pancen Oye' Meninggal Dunia, Ganjar Pranowo: Sosok Panutan Meninggalkan Kita

Tersangka kasus AJB Bumiputera 1912, Hj. Nurhasanah, S.H, M.H. yang juga mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912. Nurhasanah ditahan penyidik OJK dan dititipkan di ruang tahanan Mabes Polri sejak 29 Juni 2021.
Tersangka kasus AJB Bumiputera 1912, Hj. Nurhasanah, S.H, M.H. yang juga mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912. Nurhasanah ditahan penyidik OJK dan dititipkan di ruang tahanan Mabes Polri sejak 29 Juni 2021.

Para pemegang polis, menurut Yayat mengapresiasi proses hukum yang berjalan. Sebagai warga negara yang taat hukum para pemegang polis, menunggu proses kasus pidana yang menimpa Nurhasanah.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x