Kemenhub Perketat Perjalanan Kereta Api di Pulau Jawa Mulai 5 Juli 2021

- 4 Juli 2021, 00:35 WIB
Kemenhub Perketat Perjalanan Kereta Api di Pulau Jawa Mulai 5 Juli 2021
Kemenhub Perketat Perjalanan Kereta Api di Pulau Jawa Mulai 5 Juli 2021 /Foto : Humas Kemenhub/

Sementara untuk persyaratan penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun akan dilakukan tes acak (random check) di beberapa stasiun.

Apabila dalam hal hasil rapid test antigen negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR.

Baca Juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Negatif Covid-19, Ajak Warga Tetap Jaga Kesehatan

Lebih lanjut Zulfikri juga menyampaikan bahwa penumpang wajib disiplin menerapkan serta mematuhi Protokol Kesehatan 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Selain itu penumpang juga wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis, tidak berbicara langsung atau melalui telephone, dan tidak makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali untuk kondisi khusus seperti mengkonsumsi obat.

Zulfkri juga menambahkan, selain persyaratan penumpang, Surat Edaran tersebut juga membatasi kapasitas angkut kereta api antarkota dengan maksimum penumpang 70%, untuk KRL, MRT, LRT maksimum 32%, dan KA Lokal Perkotaan 50%. Beberapa KA Lokal di luar wilayah Aglomerasi juga dibatalkan. Sementara itu jam operasional KRL dibatasi hanya pukul 04.00 – 21.00. WIB.

"Hal ini lakukan agar potensi terjadinya penumpukan dan kerumunan baik di stasiun maupun di dalam kereta bisa diminimalisir", tegas Zulfikri.

Baca Juga: Puluhan Ribu Ekor Burung Diamankan BKSDA dan Polda NTB

Sementara itu bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, maka dapat menghubungi operator kereta api dengan prosedur pembatalan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku', pungkas Zulfikri.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah