Tarif Pajak Mobil Listrik Diubah, DPR: Perlu Kajian Mendalam

- 16 Maret 2021, 08:45 WIB
Charger.IN adalah aplikasi pertama untuk memudahkan konsumen khususnya para pengguna moda transportasi KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batere).
Charger.IN adalah aplikasi pertama untuk memudahkan konsumen khususnya para pengguna moda transportasi KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batere). /Foto: Instagram/@pln.id/

PORTAL LEBAK - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai usulan pemerintah untuk mengubah tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan mobil listrik, harus diimbangin insentif pajak terhadap industri yang mendukungnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP, menyatakan hal ini dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

Dolfie menjelaskan kebijakan pajak PPnBM, setidaknya terkait tiga isu yakni; terkait emisi karbon, transformasi ekonomi terutama memperkuat industri kendaraan bermotor berbasis baterai, dan skema pembebanan pajaknya.

Baca Juga: Inilah Video Musik Penyanyi Debut Kpop Paling Banyak Ditonton Dalam 24 Jam di YouTube!

Baca Juga: Rencana Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Semakin Dekat, Ini Penjelasan Sang Sahabat

“Kendaraan bermotor menyumbang emisi sebesar 30 persen, jika dilihat dari emisi karbon. Jika dilihat dari datanya, yang paling besar justru pada perubahan fungsi hutan sebesar 46 persen, setelahnya baru kebakaran hutan, limbah pabrik, pertanian dan industri. Kalau arahnya emisi karbon, pemerintah juga harus bisa memperkuat kebijakan pada penyumbang terbear emisi karbon lainnya," papar Dolfie saat raker tersebut.

Sementara itu, pemerintah melalui menteri keuangan Sri Mulyani mengusulkan perubahan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan mobil listrik kepada Komisi XI DPR.

Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan energi nasional untuk mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil dan mengembangkan sumber energi terbarukan. Sesuai komitmen Indonesia sesuai Paris Agreement, untuk mengurangi emisi karbon tahun 2030.

Baca Juga: Habib Rizeq Disidang Perdana, Sekaligus Hadapi Beberapa Kasus

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI, 16 Maret 2021: Saksikan Ikatan Cinta, Hingga Pacar Kesayangan Tante

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x