Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut, dari hasil mengantarkan sabu tersebut mengaku akan mendapat upah berupa uang dari BM namun BM belum ada menyampaikan berapa upah yang akan diterima tersangka dari BM apabila tersangka berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada yang memesan.
Ditambahkannya, selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan langsung diboyong ke Mapolres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara", tutup Kasat Res Narkoba.***