Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Terus Berjuang Ajukan Permohonan Panitia BPA

- 7 Juli 2021, 00:40 WIB
Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (kiri) dan Sekretaris Kornas Dameyanti Tarigan (kanan) tengah menunggu jadwal sidang, di PN Jakarta Selatan. Sedangkan insert gambar di sebelah kanan merupakan Pengumuman pembatasan kegiatan peradilan selama PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021).
Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (kiri) dan Sekretaris Kornas Dameyanti Tarigan (kanan) tengah menunggu jadwal sidang, di PN Jakarta Selatan. Sedangkan insert gambar di sebelah kanan merupakan Pengumuman pembatasan kegiatan peradilan selama PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021). /Foto: Portal Lebak/Kompilasi Handout Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/

Selain itu, yang hadir juga dari perwakilan pemegang polis tim biru, Fie Mangiri, termasuk pemegang polis bumi diwakilkan oleh Prima, Warisiti dan Siti.

Sedangkan unsur lain dari perusahaan asuransi mutual ini, yakni; Asosiasi Agen Bumiputera (AABI) hadir diwakili oleh Alex.

Baca Juga: Semifinal Euro 2020: Azpilicueta Himbau Timnya Waspadai Jorginho Saat Spanyol Kontra Italia

Setelah tiba di PN Jakarta Selatan, para pemohon dan unsur AJB Bumiputera, harus menerima pengumuman bahwa mulai tanggal 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, peradilan ditutup sementara.

Seperti PortalLebak.com kutip dari Ketua Kornas Pemegang polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna yang menjelaskan, penundaan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2021.

Aturan itu tentang Penerapan PPKM Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Pada Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 6 Juli 2021, Mimpi Mama Sarah Jadi Kenyataan Elsa Ditangkap Polisi

Surat Edaran MA yang ditandatangai oleh Sekretaris MA Hasbi Hasan, mengatur beberapa hal tentang peberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah keseluruhan Hakim di satuan kerja.

Selain itu SE MA ini juga menunda semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang, di lokasi peradilan di wilayah Jawa dan Bali.

Alhasil, Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 yang mewakili permohonan pengesahan panitia BPA, tinggal menunggu jadwal sidang selanjutnya dari panitera PN Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x