Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Terus Berjuang Ajukan Permohonan Panitia BPA

- 7 Juli 2021, 00:40 WIB
Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (kiri) dan Sekretaris Kornas Dameyanti Tarigan (kanan) tengah menunggu jadwal sidang, di PN Jakarta Selatan. Sedangkan insert gambar di sebelah kanan merupakan Pengumuman pembatasan kegiatan peradilan selama PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021).
Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (kiri) dan Sekretaris Kornas Dameyanti Tarigan (kanan) tengah menunggu jadwal sidang, di PN Jakarta Selatan. Sedangkan insert gambar di sebelah kanan merupakan Pengumuman pembatasan kegiatan peradilan selama PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021). /Foto: Portal Lebak/Kompilasi Handout Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/

Baca Juga: Tingkatkan Imunitas Dengan Minuman Herbal, Permintaan Gula Aren di Lebak Naik

Sebelumnya, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 461/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL telah diajukan pada 10 Juni 2021.

Para pemohon pengesahan BPA AJB Bumiputera 1912 yakni; Yayat Supriyatna, Suyati dan Dameyanti Tarigan yang merupakan perwakilan pemegang polis di AJB Bumiputera 1912.

Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 dan beberapa unsur lainnya, saat ini memperjuangkan nasib 2,6 juta pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang terkatung-katung kepastian polisnya.

Baca Juga: Brasil vs Peru 1-0, Neymar Ingin Tantang Argentina di Final Copa America

Termasuk di dalamnya ada 400 ribu pemegang polis yang telah habis kontrak (HK), dengan nilai pertanggungan yang belum dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912, mencapai Rp7,1 Triliun lebih.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x