Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Terus Berjuang Ajukan Permohonan Panitia BPA

- 7 Juli 2021, 00:40 WIB
Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (kiri) dan Sekretaris Kornas Dameyanti Tarigan (kanan) tengah menunggu jadwal sidang, di PN Jakarta Selatan. Sedangkan insert gambar di sebelah kanan merupakan Pengumuman pembatasan kegiatan peradilan selama PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021).
Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (kiri) dan Sekretaris Kornas Dameyanti Tarigan (kanan) tengah menunggu jadwal sidang, di PN Jakarta Selatan. Sedangkan insert gambar di sebelah kanan merupakan Pengumuman pembatasan kegiatan peradilan selama PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021). /Foto: Portal Lebak/Kompilasi Handout Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/

PORTAL LEBAK - Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali harus bersabar, untuk mendapatkan keputusan hakim, atas permohonan pengesahan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912.

Karena rencana sidang yang digelar pada Selasa 6 Juli 2021, kembali ditunda karena situasi adanya penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Padahal hampir seluruh pemohon pengesahan panitia BPA Bumiputera, termasuk beberapa elemen AJB Bumiputera 1912 telah hadir di PN Jakarta Selatan, sejak Selasa pagi.

Baca Juga: Bikin Bangga, Isti Hidayati Raih Penghargaan Disertasi Terbaik S3 dari Universitas Groningen Belanda

Hadir Direksi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum AJB Bumiputera; Dena Chaeruddin.

Termasuk Rizky Yudha Pratama dari Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi Asuransi Jiwa Bersama (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 dan Panser Karo-Karo (SP NIBA).

Sedangkan perwakilan Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 diwakilkan oleh Ketua Kornas Yayat Supriyatna, Korwil Jakarta Erwin Nasution. 

Baca Juga: Cara Rumah Sakit Dapat Pasokan Gratis Dari Posko Darurat Oksigen Pemprov DKI Jakarta

Hadir pula Sekretaris Kornas Dameyanti Tarigan, Korwil Jawa Tengah Budi, Penasehat Kornas Jefry Rasyid dan Nirwan Daud.

Selain itu, yang hadir juga dari perwakilan pemegang polis tim biru, Fie Mangiri, termasuk pemegang polis bumi diwakilkan oleh Prima, Warisiti dan Siti.

Sedangkan unsur lain dari perusahaan asuransi mutual ini, yakni; Asosiasi Agen Bumiputera (AABI) hadir diwakili oleh Alex.

Baca Juga: Semifinal Euro 2020: Azpilicueta Himbau Timnya Waspadai Jorginho Saat Spanyol Kontra Italia

Setelah tiba di PN Jakarta Selatan, para pemohon dan unsur AJB Bumiputera, harus menerima pengumuman bahwa mulai tanggal 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, peradilan ditutup sementara.

Seperti PortalLebak.com kutip dari Ketua Kornas Pemegang polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna yang menjelaskan, penundaan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2021.

Aturan itu tentang Penerapan PPKM Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Pada Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 6 Juli 2021, Mimpi Mama Sarah Jadi Kenyataan Elsa Ditangkap Polisi

Surat Edaran MA yang ditandatangai oleh Sekretaris MA Hasbi Hasan, mengatur beberapa hal tentang peberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah keseluruhan Hakim di satuan kerja.

Selain itu SE MA ini juga menunda semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang, di lokasi peradilan di wilayah Jawa dan Bali.

Alhasil, Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 yang mewakili permohonan pengesahan panitia BPA, tinggal menunggu jadwal sidang selanjutnya dari panitera PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tingkatkan Imunitas Dengan Minuman Herbal, Permintaan Gula Aren di Lebak Naik

Sebelumnya, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 461/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL telah diajukan pada 10 Juni 2021.

Para pemohon pengesahan BPA AJB Bumiputera 1912 yakni; Yayat Supriyatna, Suyati dan Dameyanti Tarigan yang merupakan perwakilan pemegang polis di AJB Bumiputera 1912.

Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 dan beberapa unsur lainnya, saat ini memperjuangkan nasib 2,6 juta pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang terkatung-katung kepastian polisnya.

Baca Juga: Brasil vs Peru 1-0, Neymar Ingin Tantang Argentina di Final Copa America

Termasuk di dalamnya ada 400 ribu pemegang polis yang telah habis kontrak (HK), dengan nilai pertanggungan yang belum dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912, mencapai Rp7,1 Triliun lebih.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x