Sedangkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kementerian Agama telah menerbitkan peraturan Surat Edaran Menteri Agama, Nomor 17 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Idul Adha,” pungkas Menag Yaqut.
Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 17 Juli 2021, Nino Curi Rambut Reyna Mau Tes DNA Yaa
Tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut, menurut menang;
1. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.
2. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.
3. Mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Buku, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 7 Tahun Penjara
Menag Yaqut menyatakan aturan itu bertujuan melindungi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sehingga menag meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan itu.
“Pemerintah mengeluarkan peraturan yang bersifat melindungi masyarakat, maka pemerintah wajib untuk dipatuhi," katanya.
"Ini hukum dalam Islam; taat kepada Allah, taat kepada Rasul, dan taat kepada ulil amri atau pemerintah,” ujar Menag Yaqut.