Menteri Agama: Saya Minta Masyarakat Tidak Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat

- 18 Juli 2021, 02:41 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan pers melalui konferensi video usai Rapat Terbatas, Jumat (16/07/2021).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan pers melalui konferensi video usai Rapat Terbatas, Jumat (16/07/2021). /Foto: kemenag.go.id/Humas/

Sedangkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kementerian Agama telah menerbitkan peraturan Surat Edaran Menteri Agama, Nomor 17 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Idul Adha,” pungkas Menag Yaqut.

Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 17 Juli 2021, Nino Curi Rambut Reyna Mau Tes DNA Yaa

Tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut, menurut menang;
1. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.

2. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.

3. Mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Buku, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 7 Tahun Penjara

Menag Yaqut menyatakan aturan itu bertujuan melindungi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sehingga menag meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan itu.

“Pemerintah mengeluarkan peraturan yang bersifat melindungi masyarakat, maka pemerintah wajib untuk dipatuhi," katanya.

"Ini hukum dalam Islam; taat kepada Allah, taat kepada Rasul, dan taat kepada ulil amri atau pemerintah,” ujar Menag Yaqut.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah