Untuk usaha warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00.
Tak hanya itu, pemerintah membolehkan makan di tempat, dengan maksimum waktu makan setiap pengunjung 30 menit.
Baca Juga: Wagub Jabar: Idul Adha Momentum Berbagi Kebaikan di Masa PPKM
Pembukaan di berbagai sektor usaha itu digelar dengan penerapan protokol kesehatan. Untuk teknis pengaturannya akan diterapkan dan ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda).
“Kegiatan lain di sektor esensial serta kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” ungkap Presiden Jokowi.
Kepala pemerintahan ini juga mengungkapkan, penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021, merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil oleh pemerintah.
Baca Juga: Trending, Hani Anggota Grup KPop EXID Terpapar dan Positif Covid-19
“Meski berat, kebijakan ini jalankan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat dari pengobatan di rumah sakit," pungkasnya.
"Jangan sampai terjadi lumpuhnya operasional rumah sakit, lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Agar layanan kesehatan pasien dengan penyakit kritis lainnya, tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Presiden.
Kepala negara mengungkapkan saat ini, terdata ada penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS).