Presiden Jokowi: PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Tapi Ada Syaratnya

- 20 Juli 2021, 22:12 WIB
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 turun.  Evaluasi PPKM Darurat ini dikemukakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa 20 Juli 2021, setelah mendengar suara-suara masyarakat, Selasa (20/07/2021)..
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 turun. Evaluasi PPKM Darurat ini dikemukakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa 20 Juli 2021, setelah mendengar suara-suara masyarakat, Selasa (20/07/2021).. /Foto: setkab.go.id/Humas/

“Pemerintah alokasikan anggaran tambahan perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu BST (Bantuan Sosial Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa," paparnya.

"Termasuk PKH (Program Keluarga Harapan), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, serta subsidi listrik yang diteruskan,” ungkap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kabareskrim Minta Anggotanya Tindak Tegas Hoaks dan Tak Arogan

Kepala Negara juga berjani memberi insentif bagi pelaku usaha mikro informal, yang diberikan ke sekitar satu juta usaha mikro dan menerima sejumlah Rp1,2 juta masing-masing.

“Sudah saya perintahkan ke para menteri terkait, agar segera menyalurkan bansos (bantuan sosia) itu kepada warga masyarakat yang berhak,” pungkasnya.

“Memang ini situasi sangat berat tapi dengan usaha keras bersama, Insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial, ekonomi masyarakat dapat kembali normal,” harapnya.

Baca Juga: Trending, Nama Pak Panut Pedagang Angkringan di Kota Jogja Yang Tutup usia

Presiden kembali mengajak setiap lapisan masyarakat dan semua komponen bangsa Indonesai, agar bersatu melawan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah