PPKM Level Empat, Empat Hajatan Pernikahan Dibubarkan Satgas Covid-19

- 22 Juli 2021, 18:26 WIB
Salah satu hajatan pernikahan di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang dibubarkan Tim Satgas Covid-19 karena melanggar aturan PPKM Level 4.
Salah satu hajatan pernikahan di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang dibubarkan Tim Satgas Covid-19 karena melanggar aturan PPKM Level 4. /Foto: Suara Merdeka.com/

PORTAL LEBAK -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 makan korban.

Setidaknya 4 kegiatan masyarakat berupa hajatan pernikahan terpaksa dibubarkan oleh tim Satgas Covid-19 di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Hajatan pernikahan termasuk dalam kegiatan masyarakat yang dibatasi dalam PPKM Level 4.

Baca Juga: Beda PPKM Darurat Dibandingkan Level 4, Sesuai Instruksi Baru Mendagri Tito Karnavian

Kapolsek Kradenan, Grobohan, AKP Lamsir mengungkapkan hal tersebut, Kamis 22 Juli 2021.

Dijelaskan AKP Lamsir, di Desa Rejosari Kecamatan Kradenan, ada dua resepsi yang dibubarkan yakni di rumah Warsono (45) warga Dusun Dolog dan Daryanto (46) warga Dusun Ngrandu.

Sedangkan dua lainnya yakni di rumah Jardi (52) warga Dusun Suru, Desa Simo, Kecamatan Kradenan dan rumah Marmin warga Dusun Pilangkidul, Desa Gubug, Kecamatan Gubug.

Baca Juga: Pria Provokator Ajak Tolak PPKM di Brebes Ditangkap Polisi

Dikutip PortalLebak.Com dari Suara Merdeka, Kapolsek Kradenan AKP Lamsir, pembubaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, juga berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 360/2074/2021, Tgl : 03 Juli 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Grobogan.

Sebelumnya, petugas Polsek Kradenan mendapat laporan dari warga tentang adanya hajatan pernikahan di Desa Rejosari dan Desa Simo.

Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Tapi Ada Syaratnya

Kemudian Kapolsek Kradenan melaksanakan koordinasi dengan Tim Gugus Covid Kecamatan Kradenan, selanjutnya bersama tim mendatangi tempat kejadian dan menghentikan kegiatan.

Tim Satgas Kecamatan Kradenan memberitahu penanggungjawab bahwa acara tersebut sudah menyalahi aturan selama masa pandemi ini dan melanggar kebijakan pemerintah yang berlaku.

Sementara itu, Kapolsek Gubug, AKP Sutikno membubarkan hajatan pernikahan yang berlangsung di rumah H. Marmin di Dusun Pilangkidul RT 06 RW 05 Desa Gubug Kecamatan Gubug.

Baca Juga: Distribusi Bantuan 6 Ton Beras, Dikirim Polres Lebak Bagi Warga Terdampak PPKM Darurat

Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul: "Weladalah, Sehari 4 Hajatan Pernikahan Dibubarkan Satgas Covid-19"

Tim Satgas Kecamatan Gubug mengimbau pelaksanaan hajatan pernikahan tersebut agar ditiadakan untuk sementara. Mereka meminta agar segera membongkar tratak yang sudah terpasang.

"Setelah mendapatkan penjelasan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Gubug, kemudian tuan rumah H Marmin memahami dan mengerti, dan langsung membongkar tratak, dan menghentikan pelaksanaan hajatan pernikahan," ujarnya.*** (Mohammad Khabib Zamzami/Suara Merdeka)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah