Polisi Bekuk 33 Penimbun Obat Terapi Covid-19 dan Pemalsu Tabung Oksigen

- 29 Juli 2021, 01:26 WIB
Penimbun obat terapi Covid-19 telah dicokok oleh polisi dengan total 33 pelaku, bersama beberapa barang bukti.
Penimbun obat terapi Covid-19 telah dicokok oleh polisi dengan total 33 pelaku, bersama beberapa barang bukti. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

“Ada yang jual di atas HET, ada yang timbun/simpan dengan tujuan tertentu, selanjutnya ada yang edarkan tanpa izin edar. Bahkan membuat tabung apar demi diubah jadi tabung oksigen,” pungkas Brigjen Helmy.

Polisi mendata, terdapat 365.875 tablet obat terapi untuk pasien Covid-19, 62 vial obat terapi Covid-19.

Selain itu, 48 tabung oksigen telah disita kepolisian dari 37 tersangka. Untuk membongkar kasus ini, polisi menerapkan strategi penyelidikan undercover buy.

“Sudah kita tetapkan terdapat total 19 tersangka dari Bareskrim. Perannya masing-masing yakni mereka jual, dengan berbagai cara, ada yang melalui online dan langsung," ungkap Brigjen Helmy.

"Kita juga terapkan penyamaran agar dapat atau beli obat itu. Kita urut ke atas, sampai di mana obat itu atau barang tersebut disimpan,” paparnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah