Ungkap Prostitusi Online Bertarif Rp4 Juta Sekali Kencan, Polres Majalengka Bekuk Dua Mucikari

- 4 Agustus 2021, 13:20 WIB
Prostitusi Online Bertarif Rp4 Juta Sekali Kencan, Polres Majalengka Bekuk Dua Mucikari
Prostitusi Online Bertarif Rp4 Juta Sekali Kencan, Polres Majalengka Bekuk Dua Mucikari /Foto : Instagram @polres_majalengka/

AKP Siswo mengungkapkan, bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. "Kemudian kita selidiki dan ternyata memang ada prostitusi online di hotel itu," ujarnya.

Melalui aplikasi tersebut, pelaku yang diketahui berinisial AL (31) dan SR (32) menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp 4 juta sekali kencan.

"Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi," jelasnya.

Baca Juga: Masa PPKM Level 4: Polres Lebak Gandeng GP Ansor, Jarum dan Kumala Salurkan Bansos

Kedua pelaku mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) itu, akan dikenakan Pasal 296 KUHPidana. Hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, tandasnya.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x